Melalui globalisasi, informasi yang benar-benar sudah memasuki rumah, sekolah, dan institusi agama. Kita diseret menjadi pengakses dan penikmat berbagai bentuk informasi revolusi kultural di negara-negara atau bangsa-bangsa lain di muka bumi. Kita terus menerus diberi hidangan bernama “Menu Perubahan” yang mengarahkan kepada kita agar menjadi manusia lain; corak manusia yang sesuai dengan target-target dari “rezim” globalisasi.
Realitas atau alam baru yang terbentuk oleh medium internet...
Rabu, 21 Mei 2014
Selasa, 13 Mei 2014


Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis, meski sudah dilahirkan UU no.11 tahun 2008 tentang ITE. Aparat hukum yang selalu hanya bisa mengikuti perkembangan cybercrime. Karena pada dasarnya kejahatan atau pelanggaran hukum yang belum di atur sulit tersentuh hukum sesuai dengan asas legalitas.
Perbaikan...


Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan...
Jumat, 02 Mei 2014


a.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain
:
1) Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana...


Cyberlaw adalah
aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada
Negara yang telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan...


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya...
Langganan:
Postingan (Atom)