a.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain
:
1) Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor
kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan
transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya
di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk
atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang
tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi,
pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah
uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli
tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak
yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
4) Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman
korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke
suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online
di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan
orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan
kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. UU ITE
11/2008
Keberadaan undang-undang ITE
11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para
pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau
mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak
etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Pedoman, norma dan
fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang terdapat dalam bab dan pasal-pasal
UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator
untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta
meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008. Peningkatan
kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya
kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna internet.
·
Perlakuan hukum pelaku cyber crime (fraud) jika
dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.”
Ancaman pidana dari pasal tersebut
adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti
sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya
sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara
maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan
secara online (computer related fraud)
dalam ketentuan khusus cyber crime.
·
Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27
ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak
yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam
acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
·
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4
UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau
belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan
perorangana.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain
:
1) Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor
kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan
transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya
di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk
atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang
tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi,
pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah
uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli
tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak
yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
4) Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman
korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke
suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online
di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan
orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal
378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan
kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. UU ITE
11/2008
Keberadaan undang-undang ITE
11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para
pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi, mendeteksi atau
mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna internet yang tidak
etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Pedoman, norma dan
fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang terdapat dalam bab dan pasal-pasal
UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator
untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta
meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008. Peningkatan
kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya
kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna internet.
·
Perlakuan hukum pelaku cyber crime (fraud) jika
dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.”
Ancaman pidana dari pasal tersebut
adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti
sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya
sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara
maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan
secara online (computer related fraud)
dalam ketentuan khusus cyber crime.
·
Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27
ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak
yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam
acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
·
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4
UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau
belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan
perorangan
0 komentar:
Posting Komentar