a. Perbuatan yang dilakukan secara illegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yurdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
b.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung internet
c. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional
d.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya
e.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas negara
0 komentar:
Posting Komentar