Jumat, 02 Mei 2014

a.    Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yurdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya. 
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung internet 
c.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional 
d.        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
e.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

0 komentar:

Posting Komentar