Cyberlaw adalah
aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada
Negara yang telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika
Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan Cyberlaw. Untuk dapat memahami
sejauh mana perkembangan Cyberlaw di Indonesia maka kitaakan membahas
secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspekyuridis yang
mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana
terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya
tersebut, yaitu:
·
Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen inimenganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu
·
Tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawabdalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet
·
Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
·
Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukumyang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan
·
Tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet
·
Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
·
Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita
akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan
dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.
Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang
terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat
bagaimana aplikasi hokum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan
melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet
di Indonesia. Perusahaan-perusahaanyang memberikan jasa provider di Indonesia
sadar atau tidak merupakan pihak yangberperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
a.
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
b.
Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
c.
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet
server.
d.
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial
melalui internet.
e.
Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh
home page komersial.
f.
Pemberian pendapat atau polling online melalui
internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan
sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu adabaiknya didalam perkembangan selanjutnya agar
setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang
internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki
displin tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyberlaw”
tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini
terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The
law of the Inlernet, Law and the Information Super high way, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak
hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyberlaw”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan
sebagai terjemahan dari ”cyberlaw”, misalnya, Hukum Sistem Informasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi
penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi
persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai
aspek-aspek hokum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh
karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah ”cyberlaw”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran
untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum
yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem
hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut
dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan
melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan
seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep iniberada padaposisi yang
dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa parapelaku yang
terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarga
negaraan dan kedaulatan suatu negara.
Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw
dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya
pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam
menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi
netizens.Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena
cyberspaceini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang
cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
Internet.
Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang
terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itupenulis cenderung
menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”LexInformatica” (Independent
Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet".Proposal Mefford
ini tampaknya di ilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria”yang
merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon
kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang
yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam
menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan
internasional. Secara demikian maka ”cyberlaw” dapat didefinisikan
sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul
akibat dari pemanfaatan Internet.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup dari cyberlaw diantaranya :
1. Hak Cipta (Copy
Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP Address, domain name
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education
dll.
0 komentar:
Posting Komentar